Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI

JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberi tanggapan tentang pasal penghinaan pemerintah Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). BEM SI menilai wajar jika...

sumber: www.republika.co.id